Sukses

Polisi Bongkar Motif Cynthiara Alona Terkait Dugaan Prostitusi Online: Agar Biaya Operasional Hotel Berjalan

Salah satu catatan menarik dari kasus dugaan prostitusi online yang menyeret Cynthiara Alona, yakni motif sang artis yang kini jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Cynthiara Alona memasuki babak baru. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, yang digelar polisi baru-baru ini, terkuak motif dan modus sang artis yang kini tersangka dan mengenakan seragam oranye.

Diberitakan sebelumnya, hotel milik Cynthiara Alona dikawasan Kreo, Tangerang Selatan, digerebek polisi. Rupanya, penginapan ini dijadikan lokasi pertemuan pekerja seks komersial dengan pria hidung belang.

Ketika penggerebekan berlangsung, Cynthiara Alona dikabarkan tak berada di lokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, membeberkan motif dan modus tersangka prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur.

2 dari 5 halaman

Apa, Sih Motifnya?

“Apa, sih motifnya? Pengakuannya di masa Covid-19 ini, memang hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang untuk biar operasional anggaran atau dana operasional itu bisa berjalan. Inilah yang terjadi,” beber Yusri.

Pernyataan Yusri ini kami lansir dari video “Kuasa Hukum Yakin, Cynthiara Alona Tidak Terlibat,” yang dipublikasikan kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (20/3/2021).

3 dari 5 halaman

Lakukan Perbuatan Cabul

“Ini yang dia lakukan, dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangkanya,” ia menyambung.

Terkait modus, masih menurut Yusri, tersangka menawarkan sejumlah wanita termasuk anak di bawah umur melalui medsos. Ini merujuk pada istilah yang tengah populer di kalangan warganet yakni open BO.

4 dari 5 halaman

Peran Masing-masing

“Dengan sudah ada perannya masing-masing, ada jokinya, kemudian ada yang mengantar langsung ke situ. Ada muncikarinya, dan ada korban di sini,” terang Yusri di hadapan awak media.

Seperti diketahui, Cynthiara Alona bukan satu-satunya yang diamankan aparat dalam kasus ini. Sejumlah pisau hukum telah disiapkan aparat sebelum para tersangka dibawa ke muka hakim. 

5 dari 5 halaman

Polisi Terus Mendalami

“Pertama di Undang-undang nomor 88, perubahan dari Undang-undang nomor 23 (tahun) 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara. Kemudian juga ada di pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP,” Yusri mengulas.

“Kami akan gelarkan lagi nanti. Kami akan dalami lagi semuanya, apakah kemungkinan masih ada pasal-pasal lain di sini yang akan kita kenakan, dan kita lapis kepada para pelaku ini,” ia mengakhiri.