Sukses

6 Fakta Teddy Pardiyana Dipolisikan Rizky Febian: Dulu Minta Rp 500 Juta, Kini Mesti Kembalikan Aset Rp 5 Miliar

Yang makin panas, sengketa Rizky Febian versus Teddy Pardiyana soal aset senilai 5 miliar rupiah. Berikut 6 fakta menariknya.

Liputan6.com, Jakarta Sengketa Rizky Febian dan Teddy Pardiyana makin ruwet. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Erdi Chaniago membenarkan kabar yang menyebut putra sulung Sule melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Rizky Febian membidik Teddy Pardiyana dengan dua dugaan tindak pidana, yakni penggelapan aset dan pencucian uang. Hingga kini, Teddy belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindakan hukum pelantun “Kesempurnaan Cinta.” 

Berdasarkan catatan Showbiz Liputan6.com, sengketa bermula ketika awal tahun ini Teddy Pardiyana minta hak sebesar setengah miliar rupiah dengan alasan untuk putrinya, Bintang, yang juga ahli waris Lina Jubaedah. Kami menghimpun 6 fakta menariknya untuk Anda.

2 dari 7 halaman

1. Rp 500 Juta dan Umrah

Melansir dari Kapanlagi, pihak Teddy dan Rizky bertemu pada Januari 2021. Kala itu, Teddy minta uang 500 juta rupiah untuk Bintang, putri dari pernikahannya dengan Lina. Selain itu, ia minta jatah umrah untuk enam orang.

“Pak Teddy meminta pada waktu itu agar diberikan (jatah) buat Bintang sebesar 500 juta rupiah, dan kemudian agar memenuhi amanat dari almarhum untuk mengumrahkan enam orang,” ungkap kuasa hukum Rizky, Bahyuni Zaili, S.H.

3 dari 7 halaman

2. Rizky Tuntut Aset Dikembalikan

Permintaan Teddy tak serta merta diiakan Rizky Febian dan kuasa hukumnya, Bahyuni S.H. Bintang film Cahaya Cinta Pesantren menjanjikan sengketa ini akan dibereskan secara elegan dengan catatan, Teddy menunjukkan itikad baik mengembalikan asetnya.

“Kita selesaikan dengan baik. Kembalikan aset-aset itu, kita berikan haknya Bintang. Tapi kalau pemikiran sana itu dikesampingkan, berikan 500 juta dan 200 juta, ya enggak bisa begitu,” Bahyuni mengingatkan.

4 dari 7 halaman

3. Daftar Aset Diumumkan

Bahyuni lantas mengumumkan sejumlah aset yang mesti dipertanggungjawabkan. Di antaranya sertifikat rumah Penyawangan, ruko di kompleks Penyawangan, rumah indekos 32 kamar di Bojong Soang, dan uang penjualan rumah di vila Bandung Indah 1,5 miliar rupiah.

“Uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar 120 juta. Kemudian tanah-tanah yang dibeli dengan uangnya Iky atau uangnya almarhum antara lain di Banjaran, di Ciamis,” urainya.

Itu masih ditambah perhiasan emas yang konon senilai 2 miliar rupiah. 

 

5 dari 7 halaman

4. Tenggat Waktu 14 Hari

Melansir dari video “Teddy Menuntut Hak Bintang Sebesar 500 Juta, Rizky Febian Minta Asetnya Dikembalikan Dahulu” di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/2/2021), pihak Rizky Febian memberi waktu 14 hari untuk mempertanggungjawabkan sejumlah asetnya.

“Kami kasih waktu 14 hari sejak hari ini. Gitu, ya,” ungkap pengacara Rizky Febian, Bahyuni, S.H. lalu menambahkan, “Itu kami minta dikembalikan dalam waktu 14 hari sejak surat kami layangkan.”

6 dari 7 halaman

5. Teddy Janji Tak Ingkar

Merespons tenggat waktu 14 hari plus tambahan waktu yang kemudian diminta, Teddy Pardiyana berjanji tidak akan ingkar. Ia akan mencocokan uang titipan dengan sejumlah aset yang dibeli setelahnya. Teddy berharap sengketa ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi nanti bisa saya cocokkan kalau uang Iky itu sama ibunya dipakai ke sini, dipakai beli tanah yang di Banjaran, ada yang di ini. Nanti saya bisa kupas tuntas. Mudah-mudahan semuanya bisa berakhir secara kekeluargaan,” katanya.

7 dari 7 halaman

6. Penggelapan dan Pencucian Uang

Habis sudah kesabaran Rizky Febian. Ia melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat. Erdi Chaniago menjelaskan, “Yang dilaporkan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Yang dilaporkan saudara Teddy Pardiyana. Yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih lima miliar.”

Terkait tindakan hukum kliennya, pengacara Rizky Febian, Dose Hudaya, S.H., menegaskan, “Jadi yang dilaporkan ini adalah aset pribadi Iky. Jadi enggak ada kaitannya dengan harta gana-gini, enggak ada kaitannya dengan waris mewaris.”