Liputan6.com, Jakarta - Agung Saga, baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus narkoba. Mantan kekasih Anggita Sari ini kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Pria bernama asli Agung Saudaga ini kembali ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba. Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, saya membenarkan dia (Agung Saga) ketangkap narkoba," ujarnya kepada awak media, Selasa (30/3/2021).
Â
Jenis Narkoba
Sayangnya, Yusri belum bisa menjelaskan secara detail jenis narkoba yang menjadi barang bukti penangkapan Agung Saga. Ia akan menjelaskan duduk perkaranya dalam rilis pada Rabu (31/3/2021).
"Besok, besok (penjelasannya) rilis di Polres Pusat jam 1 siang," kata Yusri Yununs singkat.
Â
Advertisement
5 Bulan Bebas
Seperti diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020.
Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.
Â
Kasasi
Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
Advertisement