Liputan6.com, Jakarta Agung Saga untuk kedua kalinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama asli Agung Saudaga ditangkap bersama kedua rekannya berinisial RR dan RS, di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021.
Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram bekas pakai. Atas perbuatannya itu, bintang film Rumah Malaikat terancam hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kenakan di sini Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah 5 tahun ke atas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di Jakarta , Rabu (31/3/2021).
Residivis
Lantaran pernah bermasalah dengan kasus yang sama, hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim bila kasusnya sudah masuk dalam materi persidangan.
“Karena ini adalah residivis dengan kasus yang sama, mudah-mudahan menjadi pertimbangan untuk para hakim nanti saat menjatuhkan (hukuman) pada yang bersangkutan,” ujar Yusri.
Advertisement
Mendalami Kasus
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut, dan mencari tahu dari mana Agung Saga mendapatkan barang haram tersebut.
"Sekarang masih kita dalami," kata Yusri Yunus.
Kasus Sebelumnya
Diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020. Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
Advertisement