Sukses

Kuasa Hukum Agung Saga Akan Ajukan Rehabilitasi

Kuasa hukum Agung Saga mengatakan bahwa kliennya frustasi.

Liputan6.com, Jakarta Untuk kedua kalinya Agung Saga ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bintang film Rumah Malaikat ditangkap bersama kedua temannya saat berada di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021.

Terkait hal itu pengacara mantan kekasih Anggita Sari akan sesegera mungkin mengajukan rehabilitasi. Apalagi aktor 32 tahun itu telah mengakui kesalahannya dan ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Selanjutnya akan kami koordinasi dengan tim penyelidik. Insyaallah, mudah-mudahan (rehabilitasi) dikabulkan pihak kepolisian ya," kata Andre Nusi, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

2 dari 4 halaman

Frustasi

Sebagai korban sudah seharusnya Agung Saga menjalani rehabilitasi dan bukan mendekam di dalam penjara. Terlebih Andre menilai kliennya sedang dalam kondisi tak stabil sehingga kembali mengonsumsi narkoba.

"Ya mungkin frustrasi. Banyak pikiran, masing-masing orang bebas untuk melakukan hal yang baik-buruknya untuk dia," ujar Andre.

3 dari 4 halaman

Dukung Penuh

Sebagai pengacara, Andre Nuri, akan mendukung penuh kliennya agar bisa sembuh dari ketergantungan narkoba. Biarlah ini menjadi pembelajaran berarti buat Agung Saga dalam kehidupannya.

"Saya sih support saja. Tadi saya bilang ke dia 'Kamu harus bangkit lagi, biarlah ini jadi hikmah ke depannya lebih baik lagi'," terang Andre.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Agung Saga ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret 2021 dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram sisa bekas pakai. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak pewangi ruangan dalam apartemen Kalibata.

Diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020. Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.