Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Cibinong menolak gugatan harta gono-gini Tsania Marwa terhadap mantan suaminya, Atalarik Syach. Gugatannya sudah diputuskan pada 31 Maret 2021 kemarin.
Putusan itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 31 Maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt. Dengan begitu, pesinetron Samudra Cinta masih berhak atas dua harta yang dimiliki bersama.
“Dengan putusan ini di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah," kata kuasa hukum kakak Teddy Syach, yaitu Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Harta Bersama
Dengan penolakan ini, hakim menyatakan bahwa harta bersama milik Atalarik Syach dan Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil Mercedes Benz dan satu set perlengkapan meja makan. Atalarik pun tidak perlu membayar sejumlah Rp 5,5 miliar seperti yang diminta Tsania.
“Kalau kita total Rp 5 miliar itu ada komponennya. Yang pertama itu adalah rumah, ruko, kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk di dalamnya mobil mercy. Dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp 5 miliar. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," ujar Raff Sanja.
Advertisement
Menjual
Pihak Atalarik hanya perlu menjual mobil Mercedes Benz dan set meja tersebut guna dibagi dua sebagai harta gono gini. Terkait jumlahnya, hal itu belum bisa ditaksir.
“Tentu harga menyesuaikan ya, karena itu harta bergerak. Maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang. Nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono-gini," imbuh Raffa.
Lega
Atalarik Syach yang hadir saat itu mengaku lega atas keputusan hakim tersebut. Dirinya berharap ini menjadi sidang terakhir antara dirinya dan Tsania Marwa.
“Tentunya saya lega ya, mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," ujar Atalarik Syach.
Sekadar informasi, Tsania Marwa menggugat Atalatik Syach dalam urusan harta gono-gini ke Pengadilan Agama Cibinong tahun lalu. Tsania Marwa menggugat beberapa hal termasuk mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama.
Advertisement