Liputan6.com, Jakarta Desiree Tarigan bersama kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia membuat dua laporan terhadap Hotma Sitompul ke kepolisian terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Setelahnya, ibunda Bams eks Samsons menerangkan laporan atas nama ibunya, Muliana Tarigan, terkait dugaan penyerobotan tanah. Kepada awak media, Desiree Tarigan menyampaikan intisari laporan.
Advertisement
Baca Juga
Penyampaian intisari laporan kami kutip dari video “Desiree Tarigan Tanggapi Klarifikasi Hotma Sitompul Hingga Memutuskan Laporkan ke Kepolisian” di kanal YouTube Cumicumi, 9 April 2021.
Intisari Dugaan Tindak Pidana
“Hal-hal yang dilaporkan dugaan pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP penyerobotan lahan,” terang Desiree Tarigan di hadapan awak media, kemudian menyampaikan intisari laporan.
“Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan, ibu saya Nyonya Muliana Tarigan selaku korban,” urainya.
Advertisement
Dugaan Bangun Tembok Pembatas
Lebih lanjut, Desiree Tarigan menyebut dugaan penyerobotan lahan Nyonya Muliana Tarigan terjadi sejak Februari 2021. Ini terkait dugaan pembangunan tembok pembatas yang ramai dibahas khalayak belakangan ini.
“Di mana terlapor Dr. Hotma Sitompul, S.H., M.Hum., diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya, Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya,” paparnya.
Gelar Konferensi Pers
Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan kemelut rumah tangganya dengan Hotma Sitompul. Konferensi pers telah digelar pihak Desiree Tarigan.
Dalam kesempatan itu, ia membuat sejumlah pengakuan terkait masalah rumah tangga. Beberapa hari setelahnya, giliran Hotma Sitompul menjelaskan duduk perkara dari drama pengusiran, dapur, hingga soal nafkah.
Advertisement
Merasa Dirugikan
Kembali ke soal laporan ke kepolisian, Desiree Tarigan dalam penyampaian intisari menyebut dugaan penyerobotan lahan ini telah merugikan ibunya, Muliana Tarigan.
“Ibu saya, Nyonya Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini sehingga ibu saya, Nyonya Muliana Tarigan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” tutur Desiree Tarigan.