Sukses

Klarifikasi Tsania Marwa Soal Gugatan Harta Gana-gini yang Ditolak

Tsania Marwa mengaku pasrah saat gugatan harta gana-gininya ditolak.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong menolak gugatan harta gana-gini perceraian yang diajukan Tsania Marwa. Ujung perebutan harta gono-gini ini akhirnya dimenangkan oleh Atalarik Syah.

Usai putusan itu, Tsania Marwa pun memberikan klarifikasi terkait kemenangan mantan suaminya soal harta gana-gini. Ia mengaku ikhlas dengan apa yang didapatnya.

“Oke saya klarifikasi disini ya ...1. Memang betul adanya kalau gugatan gono gini saya yang dikabulkan di PENGADILAN AGAMA CIBINONG adalah 1 buah mobil dan 1 buah meja makan dan itupun akan dibagi dua," tulis Tsania Marwa di akun Instagram.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menerima

Atas putusan itu, Tsania Marwa menerima keputusan pengadilan atas pembagian harta gana-gini itu. Dirinya percaya bakal mendapatkan rezeki lebih dari sang pencipta.

“Alhamdulilah saya terima putusan tersebut dengan lapang dada dan ikhlas karena mungkin memang hanya itu " rezeki" saya, dan saya yakin ALLAH SWT Maha Baik akan memberikan saya rezeki rezeki lain yang lebih berkah," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Tak Perpanjang

Tsania Marwa mengaku tidak akan memperpanjang masalah harta gana-gini itu. Meski begitu, dia tetap tidak tinggal diam bila rumah dan ruko disebut murni milik Atalarik. Menurutnya rumah dan ruko itu sebenarnya harta bersama yang diakui mantan suaminya miliknya. 

“Sekadar info menanggapi pernyataan beliau yang bilang kalau apa yang saya gugat (RUMAH dan RUKO), bukan harta bersama itu tidak benar! Saya masih dididik UNTUK TIDAK MENGAMBIL HAK YANG BUKAN HAK SAYA (Jadi tidak mungkin saya gugat kalo itu BUKAN harta bersama). Tetapi balik lagi ke point sebelumnya, mungkin memang ‘rezeki’ saya hanya itu," tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Menggugat

Pasca putusan cerainya, Tsania Marwa sempat mengajukan gugatan perihal harta gana-gini ke Pengadilan Agama Cibinong. Namun sayangnya gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.