Sukses

Ada Larangan Mudik, Teuku Wisnu Bikin Lomba Malang Strudel Video Competition

Teuku Wisnu berharap masyarakat untuk tidak mudik Lebaran ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Padahal mudik Lebaran sudah di depan mata dan tinggal menghitung hari.  

Dengan kebijakan larangan mudik tersebut, tentu banyak sekali masyarakat yang tidak bisa mudik ke berbagai wilayah, termasuk ke Kota Malang tercinta. Melihat hal tersebut, aktor yang juga pengusaha dan salah satu owner outlet oleh-oleh Malang Strudel, Teuku Wisnu mengadakan Video Competition dengan tema “Rindu Malang, Karena Tak Bisa Pulang!”. 

“Larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. Banyak masyarakat yang akhirnya tidak mudik. Kita ingin mengajak para content creator dalam hal ini masyarakat luas untuk ikut berlomba-lomba  membuat video tentang Kota Malang. Video bisa menunjukkan keindahan Kota malang, menunjukkan spot-spot yang membuat rindu akan indahnya kota ini. Dan tentunya anjuran untuk tidak mudik dulu karena situasi pandemi ini,” kata Teuku Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

 

2 dari 4 halaman

Menghibur

Dengan kompetisi tersebut, Teuku Wisnu berharap nantinya video-video hasil lomba ini bisa menghibur orang-orang yang tidak bisa mudik ke Malang. Video ini bisa jadi obat kangen akan kota Apel tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Melepas Kangen

“Jadi video yang dilombakan kita harapkan bisa melepaskan rasa kangen warga Malang di manapun berada dengan melihat video dengan spot-spot terindah Malang. Tidak mudik, tentunya demi kebaikan bersama. Kita berdoa, semoga Covid-19 ini lekas berlalu dan mari kita ikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik dulu,” ajak Wisnu. 

 

4 dari 4 halaman

Pendaftaran

Untuk yang penasaran Malang Strudel Video Competition, masyarakat bisa langsung cek dan daftar di www.malangstrudel.com/videoms.  Ditegaskan Teuku Wisnu, pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

“Gratis ya pendaftarannya. Tidak ada pungutan biaya apapun dan sekecil apapun,” tutup Teuku Wisnu.