Liputan6.com, Jakarta - Untuk keempat kalinya Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sang aktor ditangkap di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan alat bukti berupa narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sabu," kata Yusri Yunus saat dihubungi, pada Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Rilis Kasus
Saat ini, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi rencananya akan segera merilis kasus ini.
"Besok dirilis," Yusri Yunus mengakhiri.
Advertisement
Jejak Kasus
Ini merupakan kali keempat Rio Reifan terjerat kasus yang sama. Ia pertama kali ditangkap pada 2015 di Jakarta Selatan.
Kasus kedua adalah pada 2017. Saat itu polisi menyita alat bukti berupa sabu. Sementara kasus ketiga terjadi pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, lagi-lagi karena sabu.
(Nanda Perdana Putra/ News Liputan6.com)