Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap aktor Rio Reifan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Pesinetron berusia 36 tahun ini ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
Bagi Rio Reifan, ini bukan kali pertama ia mengalami masalah dengan narkoba. Mantan suami Henny Mona pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Januari 2015. Kemudian, dia juga pernah ditangkap untuk kedua kalinya pada Agustus 2017.
Terakhir, dia ditangkap pada Agustus 2019. Rio Reifan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020. Jerat hukum narkoba belum membuat pesinetron Tukang Bubur Naik Haji jera untuk tak mengulangi hal serupa.
Advertisement
Berikut, 6 fakta penangkapan Rio Reifan untuk kali keempat karena kasus narkoba seperti dirangkum Liputan6.com
Baca Juga
1. Ditangkap 19 April 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Rio Reifan diamankan di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur, pada Senin, 19 April 2021. Belum banyak keterangan yang diberikan atas penangkapan tersebut.
"Polres Jakarta Pusat yang amankan," kata Yusri Yunus.
Advertisement
2. Barang Bukti Sabu
Polisi menyita narkoba jenis sabu saat menangkap Rio Reifan. Rencananya, polisi akan memberikan keterangan lengkap terkait penangkapan pemain sinetron Aqso dan Madina tersebut.
"Sabu," Yusri Yunus menambahkan.
3. Sedang Diperiksa Polisi
Pemeriksaan terhadap Rio Reifan terkait penangkapan narkoba masih terus dilakukan kepolisian. Saat ini, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut lantaran masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi rencananya akan segera merilis kasus ini.
Advertisement
4. Penangkapan Keempat Kalinya
Ini merupakan kali keempat Rio Reifan terjerat kasus yang sama. Ia pertama kali ditangkap pada 2015 di Jakarta Selatan.
Kasus kedua adalah pada 2017. Saat itu polisi menyita alat bukti berupa sabu. Sementara kasus ketiga terjadi pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, lagi-lagi karena sabu.
5. Belum Move On Konsumsi Sabu
Rio Reifan terakhir diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2019. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,0129 gram dari tangan Rio Reifan pada penangkapan tersebut.
Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan hingga bebas pada 2016. Dia lalu kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018.
Advertisement
6. Sempat Mengaku Kapok
Rio Reifan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio Reifan saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio Reifan