Liputan6.com, Jakarta - Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Henny Mona itu ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, pada 19 April 2021.
Tak sendiri, Rio Reifan ditangkap bersama temannya dengan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas.
Advertisement
Baca Juga
"Saat penangkapan RR bersama seseorang berinisial SA. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan ada narkotika jenis sabu-sabu, beratnya 0,21 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Paket Ojek Online
Saat polisi sedang menjalani pemeriksaan, tiba-tiba datang ojek online yang mengirimkan paket untuk Rio Reifan. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu.
"Saat penyidik masih di rumahnya, tiba-tiba datang paket ojek online isinya kotak hitam yang dipesan oleh RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut dibuka, rapi sekali ada klip kecil sabu seberat 1 gram bersih. Jadi memang sudah dipesan," ucap Yusri.
Advertisement
Dipesan Teman RIo Reifan
Setelah diperiksa, sabu tersebut ternyata dipesan oleh SA namun menggunakan nama Rio Rifan. Dalam pemeriksaannya, Rio Reifan mengaku kerap mendapatkan sabu dari rekannya itu.
"Yang mesan SA tapi melalui saudara RR, karena selama ini pengakuannya yang membelikan SA," jelas Yusri lagi.
Kasus Terdahulu
Ini menjadi kali keempat Rio Reifan terjerat kasus serupa. Ia pertama kali ditangkap pada 2015 di Jakarta Selatan.
Kasus kedua pada 2017. Saat itu polisi menyita alat bukti berupa sabu-sabu. Kasus ketiga terjadi pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, lagi-lagi karena sabu-sabu.
Â
Advertisement