Sukses

Sudah 27 Kali Wajib Lapor, Gisella Anastasia Tak Mau Mengeluh

Gisella Anastasia mengaku bersyukur kasusnya belum dilimpahkan.

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia menunaikan kewajibannya untuk wajib lapor di Polda Metro Jaya. Wajib lapor ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus video syur yang melibatkan dirinya. 

Mantan istri Gading Marten itu mengakui sudah melakukan wajib lapor sebanyak 27 kali. Namun meski begitu, Gisel mengaku tidak masalah karena dirinya juga tidak menjalani penahanan.

“Ini wajib lapor yang ke-27. Keluhan, nggak lah, bersyukur iya lagian cuma tinggal dateng aja kok. Kalau masih ngeluh sih kayanya nggak deh," kata Gisel saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).

 

2 dari 4 halaman

Arahan Polisi

Gisel mengaku belum tahu kapan wajib lapornya akan berakhir. Ia hanya menjalani kewajibannya sesuai arahan polisi. 

“Sementara masih proses penyidikan, kami masih menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Gisel.

3 dari 4 halaman

Belum Dapat Info

Sampai saat ini pun, Gisel dan pihak kuasa hukumnya belum mendapat informasi terkait pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan dan kemudian dibawa ke meja hijau. 

Selama menunggu berkas P-21, Gisel akan menuruti ketentuan yang berlaku.

"Yah saya mah ngikut aja, manut aja sama prosesnya abis mau gimana? Palingan saya ngikut aja, nggak masalah lah kalau memang konsekuensinya harus bolak-balik setiap hari Senin dan Kamis, nggak apa-apa ah kan masih bisa dijalani aja toh. Jadi sekarang lebih memilih bersyukur aja, ikutin prosesnya," tukasnya.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka

Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno pada 19 Desember 2020. Pun demikian dengan pemeran prianya, yakni Michael Nobu. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berdua tidak ditahan. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus tersebut, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sedangkan Nobu dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.