Liputan6.com, Jakarta: Tempat Karaoke Inul Vista milik Inul Daratista kembali kesandung masalah. Dan kali ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sudah mengadukan masalahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bisnis karaoke "Inul Vista" milik pedangdut Inul Daratista dituding melanggar aturan oleh pengelola hak cipta untuk kepentingan bisnisnya. Menurut Penasehat YKCI, Enteng Tanamal, manajemen Inul Vista tidak mentaati aturan mengenai hak dan kewajiban. Sebelum diadukan ke pengadilan, pihak YKCI sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen.
"Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan," ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Pelanggaran yang dilakukan manajemen karaoke yang sudah tersebar di berbagai kota di Indonesia itu masuk ke dalam subyek masalah Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI sudah menyerahkan berkas pengaduan pelanggaran hak cipta karaoke Inul Vista ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan akan segera disidangkan.
"Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, tempat karaoke Inul Vista pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang karena pembayaran lisensi lagu tidak dibayarkan oleh pihak pemilik modal.(MER)
Bisnis karaoke "Inul Vista" milik pedangdut Inul Daratista dituding melanggar aturan oleh pengelola hak cipta untuk kepentingan bisnisnya. Menurut Penasehat YKCI, Enteng Tanamal, manajemen Inul Vista tidak mentaati aturan mengenai hak dan kewajiban. Sebelum diadukan ke pengadilan, pihak YKCI sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen.
"Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan," ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Pelanggaran yang dilakukan manajemen karaoke yang sudah tersebar di berbagai kota di Indonesia itu masuk ke dalam subyek masalah Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI sudah menyerahkan berkas pengaduan pelanggaran hak cipta karaoke Inul Vista ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan akan segera disidangkan.
"Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, tempat karaoke Inul Vista pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang karena pembayaran lisensi lagu tidak dibayarkan oleh pihak pemilik modal.(MER)
Â
Â
Â