Sukses

Britney Spears Marah Besar, Sebut Dokumenter tentang Hidupnya Munafik

Britney Spears mengingatkan, meski dirinya menghadapi sejumlah masa sulit dalam hidup, ia punya lebih banyak memori menyenangkan.

Liputan6.com, Los Angeles - Sekitar tiga bulan lalu, nama Britney Spears kembali menjadi sorotan publik. Ini karena penayangan sebuah dokumenter yang mengulas kembali sosoknya, terutama soal perlakuan media terhadap ibu dua anak ini.

Dokumenter bertajuk Framing Britney Spears ini dibuat tanpa izin resmi dari sang artis. Dan kini, lewat akun Instagram miliknya, sang mantan kekasih Justin Timberlake akhirnya mengungkap unek-uneknya soal tayangan itu.

"Geez !!!! 2021 jauh lebih baik dari 2020 tapi aku tak pernah tahu akan jadi seperti INI!!!" tulisnya dalam caption di unggahan video bertanggal Selasa (4/5/2021) yang memperlihatnnya tengah menari.

2 dari 5 halaman

Tersanjung

"Banyak banget dokumenter tentang diriku ada tahun ini yang diambil dari sudut pandang orang lain terhadap hiduku... bilang apa ya... Aku sangat tersanjung!" tutur pelantun "Sometimes" dan "Lucky."

3 dari 5 halaman

Munafik

Framing Britney Spears sendiri sebenarnya menyoroti perlakuan negatif media dan sejumlah pesohor kepada pemilik album In The Zone. Tapi menurut Britney, hal ini adalah perbuatan munafik.

"Tayangan dokumenter ini sangat munafik... mereka mengkritik media dan kemudian melakukan hal yang sama," kata wanita 39 tahun ini.

4 dari 5 halaman

Mengapa Fokus pada Hal Negatif?

Britney mengingatkan bahwa meski dirinya menghadapi sejumlah masa sulit dalam hidup, ia punya lebih banyak memori menyenangkan.

"Maksudku, ini kan seharusnya menjadi bisnis dan masyarakat terkait MASA DEPAN??? Mengapa fokus dalam masa paling negatif dan penuh trauma di hidupku dari masa lalu banget!" tambahnya.

5 dari 5 halaman

Permintaan Britney Spears

Unggahan ini ia bagikan hanya beberapa hari setelah mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk berbicara langsung dalam sidang mengenai conservatorship melawan sang ayah.

Permintaan ini disetujui oleh Hakim Brenda Penny, dan sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni mendatang.