Liputan6.com, Jakarta Mark Sungkar terdakwa kasus korupsi dana olahraga triathlon, kini menjadi tahanan kota setelah permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Di balik dikabulkannya permohonan menjadi tahanan kota, ternyata tak lepas dari andil kedua putrinya Zaskia Sungkan dan Shireen Sungkar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua putri Mark Sungkar menjadi penjamin pria 72 tahun itu menjadi tahanan kota.
Advertisement
Baca Juga
"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," ujar Leonard, ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa (Zaskia dan Shireen Sungkar)," kata Leonard lagi.
Alasan Kejaksaan
Pihak Kejaksaan punya alasan kuat mengapa permohonan Mark Sungkar dikabulkan. Mereka yakin bahwa Mark Sungkar tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Selanjutnya, terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Leonard.
Advertisement
Perjanjian
Dalam perjanjiannya, Mark Sungkar akan kooperatif dan selalu hadir dalam setiap persidangan.
"Serta akan selalu kooperatif, dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait apabila diperlukan. Itu permohonan dan jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," kata Leonard.
Kasus Tetap Berjalan
Meski menjadi tahanan kota, proses hukum tentunya akan tetap berjalan.
"Dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021, terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari tahanan, dan menjalanai proses hukum selanjutnya dengan status tahanan kota. Terdakwa tetap di dalam kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Fahri Bachmid, pengacara Mark Sungkar.
Advertisement