Liputan6.com, Jakarta Setelah diputus cerai, mantan suami Nindy Ayunda kembali menjalani persidangan. Kali ini Askara Parasady Harsono harus duduk di kursi pesakitan atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).Â
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, Askara Parasady Harsono dituntut satu tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipotong masa tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep dalam persidangan.
Advertisement
Â
Baca Juga
Terbukti
Askara Parasady Harsono dianggap terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkoba dan juga menyimpan senjata api secara ilegal.Â
“Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Asep.
Â
Advertisement
Narkoba
"Dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tanpa hak menyimpan senjata api sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya lagi.
Â
Ditangkap
Sebelumnya, suami Nindy Ayunda ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.Â
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Selain dua kasus di atas, Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda. Saat ini kasus tersebut belum disidangkan.
Advertisement