Sukses

Dituntut 1 Tahun Penjara Mantan Suami Nindy Ayunda Siap Ajukan Pembelaan

Askara Parasady Harsono mantan suami Nindy Ayunda akan ajukan pembelaan terkait tuntutan 1 tahun pembelaan atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal

Liputan6.com, Jakarta Askara Parasady Harsono mantan suami Nindy Ayunda dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Tak terima dengan tuntutan tersebut, Askara melalui kuasa hukumnya Rangga akan melakukan pledoi atau nota pembelaan.

Secara tertulis pembelaan akan diajukan Aska sapaannya dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 17 Mei 2021.

"Kita akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis dengan terdakwa ya," lanjut Rangga kepada hakim ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

2 dari 4 halaman

Seringan-ringannya

Sebagai kuasa hukum, Rangga akan mengupayakan hukuman yang seringan ringannya buat Askara Parasady Harsono.

"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Terbukti Bersalah

Tuntutan dibuat lantaran Jaksa menilai mantan suami penyanyi Nindy Ayunda itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjati api ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep di persidangan.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Mantan suami Nindy Ayunda ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.

Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.

Selain dua kasus di atas, Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda. Saat ini kasus tersebut belum disidangkan.