Liputan6.com, Jakarta RZ alias Raffi Zimah putra pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Atas pebuatannya itu, RZ terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, anak pelantun "Syahdu" itu dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Baca Juga
"RZ adalah pengguna. (Dijerat dengan) Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Barang Bukti
Yusri melanjutkan, saat penangkapan di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 17 Mei 2021, RZ tidak melakukan perlawanan sama sekali. Dari situ polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,9 gram lengkap beserta alat isapnya.
"Kemudian ada juga alat isap, yang biasa kita sebut bong atau pipetnya, juga korek api dan sebuah HP," ucap Yusri.
Advertisement
Positif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan tes urine, RZ dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Positif amphetamine. Mengakui memang dia sudah menggunakan. Dari hasil yang dia beli itu sudah ada yang dia gunakan,” tutur Yusri.
Mendalami Kasus
Polisi akan terus kasus narkoba yang menjerat RZ. Sebab narkoba sangat merusak generasi bangsa, terutama anak-anak muda.
“Narkotika ini merusak, apalagi yang mereka (pengedar) sisir adalah anak-anak berusia produktif, seperti RZ ini, masih berumur 27 tahun,” ujar Yusri.
Advertisement