Liputan6.com, Jakarta Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro. Pihak Kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut. Pelaporan terkait dengan pelanggaran UU ITE ini disampaikan pada Senin (24/5/2021) kemarin.Â
Kini, pihak Kepolisian akan mendalami laporan pakar telematika tersebut. Ke depannya, polisi akan memeriksa saksi-saksi yang terkait.
“Laporannya sudah masuk kemarin ya dari saudara RS. Untuk saat ini masih dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Laporan
Diketahui, laporan yang teregistrasi dalam nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pertanggal 24 Mei 2021 tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Â
Advertisement
Perkembangan
Yusri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana perkembangan lebih lanjut mengenai laporan yang dibuat Roy Suryo. Pihaknya masih mendalami kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.Â
"Laporannya ini kan baru masuk kemarin, sekarang ini masih diteliti. Setelah semua selesai baru kita siapkan undangan klarifikasi (untuk terlapor dan pelapor)," tuturnya.
Â
Tabrak Lari
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari serempetan mobil yang terjadi antara keduanya pada Sabtu (22/5/2021) malam. Melalui unggahan instagram pribadi Lucky Alamsyah menyebut Roy telah melalukan tabrak lari dan tidak bertanggungjawab.Â
Sementara itu, dari pihak Roy Suryo sendiri menegaskan pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, justru pihak Lucky yang memunculkan itikad tidak baik dengan menyebarkan berita bohong sehingga berujung pada laporan kepolisian.
Advertisement