Sukses

Jadi Korban Dugaan Penipuan Proyek Bansos, Artis Lady Marsella Lapor Polisi

Lady Marsella melapor ke pihak kepolisian lantaran menjadi korban dugaan penipuan kerjasama paket pekerjaan pengadaan bahan makanan atau sembako senilai Rp60 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Seorang artis FTV, Lady Marsella, diduga menjadi korban penipuan kerjasama paket pekerjaan pengadaan bahan makanan atau sembako untuk satuan Kerja Bagian pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar. Lady Marsella kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Laporan Lady Marsella itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Penasihat Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus mengatakan, peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020.

Dugaan penipuan ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs selaku terlapor.

 ASL Cs meyakinkan kliennya dengan mengaku memiliki kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadi. Kliennya kemudian tertarik menjalin kerja sama.

"PT MCP kemudian mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

 

2 dari 5 halaman

Kejanggalan

Lady Marsella sendiri mengatakan bahwa kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, beberapa media memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.

Padahal, SPK yang diterima PT MCP tertera tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta, dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.

"Di mana SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balaikota lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh Saudara RM," ucap Lady di Polda Metro Jaya.

Lady mengaku sempat bertanya ke ASL Cs namun mereka terus mengklaim SPK tersebut valid. ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK.

"Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan mbak Lady kan aslinya saya yang pegang," kata Lady sambil menirukan gaya bicara ASL Cs.

 

3 dari 5 halaman

Dua Orang Lain

Selain itu, Lady Marsella juga melaporkan dua orang lain yaitu RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut.

Menurut Lady, ASL Cs telah menggunakan dana dari kreditor LN atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP. ASL Cs diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan Kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien Kami masih meminta adanya perbaikan atas draft yang diajukan oleh Pihak ASL Cs," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

Alihkan Tanggung Jawab

Akibat kasus ini, barang menumpuk di gudang PT MCP. Barang tersebut pun tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs kemudiam membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.

Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera.

“ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," tandas dia.

 

5 dari 5 halaman

Pemprov DKI Membantah

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta pernah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut.

BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL Cs dipastikan palsu. Oleh karena itu, Lady melapor kasus ini berharap kasus ini segera selesai.