Liputan6.com, Jakarta Leidermen Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, dalam pembacaan pledoinya menyebutkan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, ia menginginkan ibunda Aaliyah Massaid segera dibebaskan. Tak hanya itu, alasan lain yang mesti dipertimbangkan majelis hakim agar mantan istri mendiang Adjie Massaid dibebaskan adalah jasanya.
Selama ini wanita 46 tahun itu banyak jasa dan prestasinya untuk negara."Kalau kalian masih ingat, terdakwa pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai penyanyi di Sirkuit Suzuka," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Mewakili Indonesia
Sebagai penyanyi, Reza Artamevia juga ikut mengharumkan nama Indonesia setelah mewakili Indonesia dalam ajang olah raga terbesar Asian, yakni Asian Beach Games.Â
"Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan theme song Asian Beach Games," Leidermen menambahkan.
Advertisement
Bebas Atau Rehab
Leidermen Ujiawan meminta majelis hakim membebaskan Reza Artamevia atau menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Apalagi dalam hal ini kliennya adalah korban dan bukanlah pengedar.
"Menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Jalan Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor," ucap Leidermen.
Barang Bukti Sabu
Barang bukti sabu menjadi alasan mengapa Leidermen ingin Reza Artamevia menjalani rehabilitasi. Apalagi sabu yang ditemukan kurang dari 1 gram.
"Kalau (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab. Jadi mau nggak mau kalau nggak bebas ya harus rehab, itu aja pilihannya. Itu di bawah standar Mahkamah Agung. Kalau cuma pemakai ya memang harus rehab," katanya.
Advertisement