Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID resmi menghirup udara kebebasan. Penggebuk drum band Superman Is Dead ini resmi meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, pada Selasa (8/6/2021) pagi. Kebebasan Jerinx SID diketahui dari akun Instagram terverifikasi Nora Alexandra.
Istri Jerinx SID itu diketahui menjemput suaminya dari lapas dan membawanya kembali pulang ke rumah. Melalu fitur Instagram Stories, Nora Alexandra memperlihatkan Jerinx SID sudah berada disampingnya untuk kembali ke rumah.
"Jadi hari ini aku sudah menjemput suami aku bersama Kak Bobby, Kak Eka dan Kak Ngurah bersama bapak mertua dan seluruh tim pengacara," kata Nora Alexandra yang mengenakan baju berwarna hitam, senada dengan kemeja yang digunakan Jerinx SID.
Advertisement
Baca Juga
Kata Pertama Jerinx
Dalam kesempatan itu, Jerinx SID mengungkapkan kata pertama yang diucapkannya setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan karena kasus pencemaran nama baik.
"Halo sayang apa kabar?" tanya Nora Alexandra kepada sang suami.
"Kangen," jawab Jerinx SID dengan ekspresi senang.
Advertisement
Mencium Nora
Ekspresi kangen Jerinx diperlihatkan saat dirinya mendaratkan ciuman ke pipi dan bibir Nora Alexandra. Tampak dalam Instagram Stories, momen Jerinx SID melepas kangen terhadap istrinya itu.
"Kangen dunia luar?," tanya Nora Alexandra.
"Kangen sama ini (mencium Nora)," jawab Jerinx SID yang langsung mendaratkan ciuman ke pipi dan bibir Nora Alexandra.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Seperti diketahui, Jerinx SID diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Nora Alexandra itu dengan vonis 1 tahun 2 bulan.
Pada akhirnya, Jerinx SID mengajukan banding dan diterima oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Advertisement
Hukuman Penjara 10 Bulan
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo mengatakan, pihaknya mendatangi Pengadilan negeri (PN) Denpasar untuk mengambil salinan putusan banding mereka.
“Tadi pagi diberi tahu bahwa salinan putusan banding perkara Jerinx sudah keluar. Putusannya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Jerinx," kata Gendo di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021).