Sukses

Jerinx SID Bebas!

Jerinx SID telah menyelesaikan hukuman penjara karena kasus pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID resmi menghirup udara kebebasan. Penggebuk drum band Superman Is Dead ini resmi meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, pada Selasa (8/6/2021) pagi. Kebebasan Jerinx SID diketahui dari akun Instagram terverifikasi Nora Alexandra.

Istri Jerinx SID itu diketahui menjemput suaminya dari lapas dan membawanya kembali pulang ke rumah. Melalu fitur Instagram Stories, Nora Alexandra memperlihatkan Jerinx SID sudah berada disampingnya untuk kembali ke rumah.

"Jadi hari ini aku sudah menjemput suami aku bersama Kak Bobby, Kak Eka dan Kak Ngurah bersama bapak mertua dan seluruh tim pengacara," kata Nora Alexandra yang mengenakan baju berwarna hitam, senada dengan kemeja yang digunakan Jerinx SID.

2 dari 5 halaman

Kata Pertama Jerinx

Dalam kesempatan itu, Jerinx SID mengungkapkan kata pertama yang diucapkannya setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan karena kasus pencemaran nama baik.

"Halo sayang apa kabar?" tanya Nora Alexandra kepada sang suami.

"Kangen," jawab Jerinx SID dengan ekspresi senang.

3 dari 5 halaman

Mencium Nora

Ekspresi kangen Jerinx diperlihatkan saat dirinya mendaratkan ciuman ke pipi dan bibir Nora Alexandra. Tampak dalam Instagram Stories, momen Jerinx SID melepas kangen terhadap istrinya itu.

"Kangen dunia luar?," tanya Nora Alexandra.

"Kangen sama ini (mencium Nora)," jawab Jerinx SID yang langsung mendaratkan ciuman ke pipi dan bibir Nora Alexandra.

4 dari 5 halaman

Kasus Pencemaran Nama Baik

Seperti diketahui, Jerinx SID diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Nora Alexandra itu dengan vonis 1 tahun 2 bulan.

Pada akhirnya, Jerinx SID mengajukan banding dan diterima oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

5 dari 5 halaman

Hukuman Penjara 10 Bulan

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo mengatakan, pihaknya mendatangi Pengadilan negeri (PN) Denpasar untuk mengambil salinan putusan banding mereka.

“Tadi pagi diberi tahu bahwa salinan putusan banding perkara Jerinx sudah keluar. Putusannya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Jerinx," kata Gendo di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021).