Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID telah dinyatakakan bebas dari kasus ujaran (maaf) IDI Kacung WHO. Suami Nora Alexandra ini telah meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, pada Selasa (8/6/2021) pagi.
Pengacara penabuh drum Superman Is Dead menyampaikan bahwa kliennya meninggalkan Lapas dijemput orang-orang terdekat. Mereka menyambut kepulangan Jerinx dengan hangat.
"Tadi dijemput oleh bapak kandungnya, terus sama istrinya, Nora, temannya di SID, Bobikul sama Eka Rock dan beberapa teman dekatnya, dan pengacara," kata I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi awak media, Selasa (7/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tak Ambil Hak Asimilasi
Jerinx SID telah dinyatakan bebas murni. Sang pengacara menyebut bahwa pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini tak menggunakan hak asimilasi Covid-19 dari Pemerintah.
"Ya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi Covid-nya, kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya," tutur sang kuasa hukum.
Advertisement
Bayar Denda
Dia juga telah membayar denda sesuai dengan keputusan persidangan. Denda yang dibebankan kepada Jerinx atas perbuatannya senilai Rp 10 juta.
"Denda 10 juta rupiah subsider kurungan itu dibayar. Itu bukan karena keinginan Jerinx, tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar. Sehingga, dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik, kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," Wayan memaparkan.
Bebas Lebih Cepat
Karena telah membayar denda, maka Jerinx SID bisa bebas dari penjara lebih cepat dari seharusnya.
"Nah Jerinx sendiri awal ingin menjalani hukuman dengan murni, bahkan dia tidak mau membayar denda sebetulnya. Harusnya dia keluar di 8 Juli 2021," tutup Wayan.
Advertisement