Liputan6.com, Jakarta - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID telah menyelesaikan masa hukuman kasus IDI Kacung WHO. Dijemput oleh pihak keluarga, dia meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, pada Selasa (8/9/2021) pagi.
Setelah dinyatakan bebas, suami Nora Alexandra meninggalkan Lapas dan tak sempat memberikan statement kebebasannya pada awak media. Ini dilakukan bukan tanpa alasan.
"Karena pertimbangan tertentu dan karena ingin fokus melakukan penyucian diri atau pembersihan diri secara ritual Hindu Bali," kata sang pengacara, I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi, Selasa (7/6/2021).
Advertisement
"Melakukan pelukan begitu bersama keluarganya secara privat dan khusus agar fokus. Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri atau ritual," sambungnya.
Baca Juga
Maaf
Lewat pengacaranya, Jerix SID menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa melayani pertanyaan awak media untuk sementara. "Tapi nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," tuturnya.
Advertisement
Bebas Murni
Jerinx SID telah dinyatakan bebas murni. Wayan menyebut kliennya tidak menggunakan hak asimilasi Covid-19 dari pemerintah.
"Ya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi Covid-nya. Kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya," Wayan menjelaskan.
Kasus
Jerinx divonis bersalah usai dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan di akun media sosial pribadinya.
Dalam unggahannya itu Jerinx menyebut IDI kacung WHO. Dirinya dinyatakan bersalah dan diganjar 10 bulan penjara subsider 10 juta rupiah dan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan.
Advertisement