Liputan6.com, Seoul - Sidang kasus narkoba eks member BTOB, Jung Ilhoon kembali digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/6/2021). Hakim senior Yang Cheol Han memvonis Ilhoon dua tahun penjara karena menggunakan ganja.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu empat tahun penjara. Hakim menilai Jung Ilhoon perlu ditangkap karena ada kemungkinan melarikan diri.
Dikutip dari Koreaboo, Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta KRW (sekitar $119.000 USD) dalam rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 dan Januari 2019. Ia juga dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Minta Keringanan
Dari hukuman yang telah ditetapkan hakim, pengacara meminta keringanan. Alasannya adalah karena Ilhoon telah melalui masa sulit sejak menjadi idol K-Pop.
Pengacara menyebut penggunaan barang haram tersebut berkaitan dengan masa sulit yang dialaminya.
Advertisement
Penghilang Stres
"Terdakwa merenungkan perbuatannya secara mendalam. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," ungkap pengacaranya.
Maaf
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pertama yang digelar April 2021, Ilhoon telah mengakui bahwa dia memakai narkotika jenis ganja.
"Terdakwa mengakui semua dakwaan dan introspeksi atas kesalahannya," tutur kuasa hukum mantan anggota BTOB ini, seperti diwartakan Soompi.
Advertisement