Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka kasus narkoba. Pelantun lagu "Dia" telah menjalani pemeriksaan polisi sejak ditangkap pada 11 Juni 2021, lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anji beragam. Mulai dari pendalaman barang bukti narkoba berjenis ganja yang didapat saat penangkapan terhadap Anji di studionya. Hingga pemeriksaan kesehatan dan berujung pada tes urine.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Anji dinyatakan resmi menjadi tersangka kasus penyalah gunaan narkotika. "EAP alias ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, didampingi oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari, Selasa (15/6/2021).
Advertisement
Berikut, 6 fakta status tersangka yang ditetapkan kepolisian terhadap Anji karena terbukti menggunakan narkoba seperti dihimpun Liputan6.com
Baca Juga
1. Positif Narkoba
Anji telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk di dalamnya tes urine. Anji dinyatakan positif zat THC, yang merupakan zat narkoba yang terkandung dalam ganja, setelah menjalani tes urine.
Advertisement
2. Barang Bukti dan Penggunaan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar memastikan penetapan status Anji sebagai tersangka karena melihat fakta penemuan barang bukti sekaligus hasil tes urine.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja," kata dia.
3. 9 Bulan Konsumi Narkoba
AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil uji lab sementara, diketahui Anji telah mengonsumsi ganja selama 8 hingga 9 bulan. Ronaldo memperkirakan, Anji mulai mencoba barang tersebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.
"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo.
Advertisement
4. Pasal 127 UU Narkotika
Akibat perbuatannya, lanjut Ronaldo, Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan sampai yang terakhir tadi malam ya," lanjut dia.
5. Dugaan Bandar dan Pemasok
Terkait pasal lain, seperti dugaan bandar dan pemasok, masih didalami oleh pihak berwajib. Ronaldo tidak menutup kemungkinan, bila selanjutnya diketahui ada pasal lain yang dapat memperberat jerat hukum Anji, maka hal itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahguna narkotika jenis ganja," Ronaldo menyampaikan.
Advertisement
6. Resmi Ditahan
Dengan status Anji yang sudah dinaikkan sebagai tersangka, maka pelantun lagu "Bersama Bintang" resmi menjalani masa tahanan.Â
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat," dia memungkasi.