Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melalui hasil asesmennya, merekomendasi Anji untuk menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Untuk itu mulai hari ini, Jumat (25/6/2021) pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto akan menjalani hari-harinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), setelah sebelumnya menjadi tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga
Terkait hal itu, suami Wina Natalia meminta doa agar proses rehabilitasinya selama tiga bulan bisa berjalan dengan lancar.
Advertisement
"Ya, berdoa saja semoga proses rehabilitasinya berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam menjalani rehabilitasi. Doain, ya, teman-teman," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).
Menyesal
Anji berharap rehabilitasi menjadi jalan yang terbaik buat dirinya. Ia pun mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.
"Pastilah (menyesal). Saya lagi kepikiran banyak orang yang bergantung pada saya," katanya.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan hasil test urine menyatakan pria 42 tahun positif narkoba.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Advertisement