Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Saipul Jamil masih mendekam di balik jeruji sel penjara. Mantan suami Dewi Perssik itu menjalani hukuman atas kasus suap dan pencabulan.
Sejauh ini, pihak Saipul Jamil juga sempat menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Namun pengacara Saipul Jamil mengatakan seandainya PK ditolak pun, duda tanpa anak itu akan tetap bebas tahun ini.
“Sekalipun PK itu tidak diterima tetap tahun ini keluar (masa hukuman habis),” ujar Natalino Manuel Ximenez saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menolak
Sementara saat disinggung mengenai kapan pastinya Saipul Jamil menghirup udara bebas tanpa putusan PK, Natalino menolak menjawab.
"Kami nggak punya wewenang untuk mengatakan hal itu. Kalau kita bicara aturan hukuman, andaikan PK Saipul Jamil diterima maka Saipul Jamil bisa keluar tanpa syarat," ujarnya lagi.
Advertisement
PK
Saipul Jamil memang sempat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirinya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Kasus
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Advertisement