Liputan6.com, Jakarta - Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara, terkait kasus pencemaran nama baik atas laporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU dalam persidangan.
Emma Fauziah ibunda Vicky Prasetyo yang hadir dalam persidangan mengaku syok saat mendengar tuntutan Jaksa. Bahkan ia menganggap hal itu sebagai akhir dari hidupnya
Advertisement
"Ini kiamat buat hidup Mama," ujar Emma, ditemui usai persidangan.
Baca Juga
Kasihan Anak
Bukan tanpa alasan, sebab Emma Fauziah memikirkan anak-anak bila nanti Vicky Prasetyo di penjara. Apalagi selama ini Vicky Prasetyo yang mengurusi sendiri kebutuhan dan keperluan anak-anaknya.
"Mama kasihan sama anak-anaknya Vicky ini," ujar Emma menangis.
Advertisement
Yakin Benar
Sebagai terdakwa, Vicky Prasetyo meyakini perbuatannya saat itu sudah benar. Apalagi saat itu Angel Lelga masih berstatus sebagai istrinya, namun sedang berduaan bersama laki-laki lain di dalam kamar.
"Tak pernah dibenarkan bahwa seorang wanita yang masih sah sebagai istri membawa pria lain di jam tidak wajar, jam 2 pagi di dalam kamar milik pribadi," ujar Vicky Prasetyo.
Ajukan Pembelaan
Terkait tuntutan yang diterima, Vicky Prasetyo akan mengajukan pembelaan.
"(Tapi) itu adalah hak jaksa untuk menuntut sesuai pertimbangannya. Kami juga nanti akan diberikan hak dengan pembelaan. Ya kami memang harus berusaha untuk menunjukkan di jalan yang benar," kata Vicky Prasetyo.
Advertisement
Kasus
Diketahui kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.
Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.
Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.