Sukses

Jerinx SID Dilaporkan Lagi ke Polisi, Kali Ini Soal Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik

Adam Deni telah menentukan sikapnya dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.

Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.

 

2 dari 5 halaman

Tak Ada Titik Temu

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE. 

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

 

3 dari 5 halaman

Dibenarkan

Hal itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni yaitu Machi Ahmad.

"Benar, klien saya Adam Deni tadi melaporkan di Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juli 2021. Saat itu saya tidak mendampingi karena sedang ada kegiatan di Bandung dan saudara Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara dengan melaporkan saudara JRX pada hari ini sekitar pukul 10:30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad saat dihubungi wartawan.

 

4 dari 5 halaman

Upaya Mendamaikan

Machi Ahmad sendiri mengungkapkan bahwa ia telah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun keputusan Adam Deni telah bulat untuk melaporkan Jerinx SID.

"Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon, dan saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," bebernya.

5 dari 5 halaman

Bukan yang Pertama

Ini bukan kali pertama Jerinx SID berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, Jerinx SID juga sempat dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas kasus pencemaran nama baik buntut cuitannya tentang "kacung WHO". 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Jerinx SID dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Namun pada akhirnya, Jerinx SID mengajukan banding dan diterima oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga berujung hukuman penjara 10 bulan. 

Â