Sukses

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Penyebar pertama video Gisel dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru. Penyebar pertama video yang sempat menghebohkan itu pun kini sudah divonis. 

Terdakwa penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah melanggar pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” ujar kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).

 

2 dari 4 halaman

Komunikasi

Atas vonis Majelis Hakim itu, terdakwa belum menentukan apakah menerima hukuman itu atau akan banding. Roberto mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya. 

“Kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.

 

3 dari 4 halaman

Pikir-Pikir

Roberto berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya. 

“Supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menambahkan.

 

4 dari 4 halaman

Denda

Selain divonis sembilan bulan, dua tersangka juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa satu tahun penjara.