Liputan6.com, Jakarta Artis yang juga politisi Arzeti Bilbina menolak keras komersialisasi vaksin kepada masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB ini menilai Permenkes No. 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Â
Mantan model itu juga mendesak agar pemerintah membatalkan rencana pemberian vaksin secara berbayar itu.
“Saya mendesak Kemenkes untuk segera mencabut Permenkes No. 19 Tahun 2021, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya vaksin itu gratis. Kesehatan Itu hak dasar bagi setiap warga negara kita. Jangan diperjualbelikan," ujar Arzeti Bilbina kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Permenkes
Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Permenkes No.19 Tahun 2021 yang merevisi Permenkes 10/2021. Dalam Permenkes No.10 Tahun 2021, disebutkan hanya ada dua jenis vaksin yaitu vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Semuanya gratis untuk masyarakat. Akan tetapi, pada Permenkes No.19 Tahun 2021 disebutkan bahwa ada vaksin yang dijual langsung ke masyarakat.Â
Â
Advertisement
Rencana
Direncanakan sebelumnya, Biofarma akan mulai menjual vaksin ke masyarakat, namun karena desakan publik yang terus meluas dan terjadi kontroversi maka pelaksanaannya ditunda.
Â
Penyimpangan
Menanggapi hal tersebut, Arzeti Bilbina menilai Permenkes tersebut bukti bahwa Kemenkes telah melakukakan penyimpangan dan atau 'abuse of power'. Oleh karena itu, Arzeti dengan keras meminta Kemenkes segera mencabut Permenkes No. 19 Tahun 2021 tersebut, dan bukan hanya menunda pelaksanaannya.Â
“Negara ataupun BUMN, dilarang untuk berbisnis dengan rakyat!" pungkas Arzeti Bilbina.
Advertisement