Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia, alias Gisel, tak membantah telah melakukan hubungan intim yang direkam dengan Michael Yukinobu de Fretes. Dalam kasus ini, ada fakta baru yang terungkap.
Dalam persidangan, mantan istri Gading Marten, tak membantah bahwa melakukan hubungan intim lebih dari sekali.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Roberto Sitohang, pengacara PP, salah satu penyebar video tersebut.
Â
Tak Hanya di Medan
Dijelaskan Roberto, fakta tersebut didapatinya dari persidangan. Disebutkan kegiatan terlarang itu dilakukan tak hanya di Medan.
"Mereka membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju membuat video (asusila)," ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon oleh wartawan, Selasa (13/7/2021).
Â
Advertisement
5 Kali
Ditambahkan Roberto, hubungan asusila tersebut sudah dilakukan Gisel dan Nobu lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari lima kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara. Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya, atau di mana gitu, saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok, dan Nobu juga mengakui itu," lanjutnya.
Â
Divonis 9 Bulan Penjara
Dalam persidangan kasus video syur 19 Detik, PP diputuskan bersalah oleh majelis hakim. PP divonis hukuman penjara sembilan bulan.
Â
Advertisement
Belum Ada Tanggapan
Terkait adanya fakta baru ini, baik Gisel maupun Nobu belum juga memberi tanggapannya. Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dan Nobu pun dikenakan wajib lapor tanpa adanya penahanan.