Sukses

Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online

Tak hanya tersangka, Cynthiara Alona saja yang diserahkan ke Kejaksaan tapi juga barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus Cynthiara Alona yang terjerat kasus dugaan prostitusi online sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pihak kepolisian, Rabu (14/7/2021), menyerahkan bintang film Ku Tunggu Jandamu kepihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tak hanya Cynthiara Alona, polisi juga menyerahkan tersangka lainnya yaitu AA dan DA yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak. Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA,” ujar I Dewa Gede Wirajana, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

2 dari 4 halaman

Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah penyerahan ini, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," ucap I Dewa Gede Wirajana.

3 dari 4 halaman

Dititipkan

Lantaran pandemi Covid-19 saat ini sedang melonjak, pihak Kejaksaan untuk sementara waktu menitipkan Cynthiara Alona di Rutan Polda Metro Jaya.

“Karena LP wanita sedang lockdown. Jadi, kebetulan di sini zona merah. Kita kembalikan dulu ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Mengingatkan kembali, polisi menggerebek Hotel Alona pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua orang rekannya berinisial AA dan DA.