Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus Cynthiara Alona yang terjerat kasus dugaan prostitusi online sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pihak kepolisian, Rabu (14/7/2021), menyerahkan bintang film Ku Tunggu Jandamu kepihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Tak hanya Cynthiara Alona, polisi juga menyerahkan tersangka lainnya yaitu AA dan DA yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak. Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA,” ujar I Dewa Gede Wirajana, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah penyerahan ini, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.
"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," ucap I Dewa Gede Wirajana.
Advertisement
Dititipkan
Lantaran pandemi Covid-19 saat ini sedang melonjak, pihak Kejaksaan untuk sementara waktu menitipkan Cynthiara Alona di Rutan Polda Metro Jaya.
“Karena LP wanita sedang lockdown. Jadi, kebetulan di sini zona merah. Kita kembalikan dulu ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Kasus
Mengingatkan kembali, polisi menggerebek Hotel Alona pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua orang rekannya berinisial AA dan DA.
Advertisement