Sukses

Fakta Persidangan Gisel dan Nobu Dari Penuturan Pengacara Terdakwa Penyebar Video

Fakta baru seputar hubungan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes terungkap.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru seputar hubungan Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu terungkap. Rupanya, keduanya tak cuma sekali melakukan dan merekam video aktifitas mesra berdua.

Mantan istri Gading Marten ini diketahui beberapa kali merekamnya. Itu artinya, aktivitas mesra Gisel dan Nobu terjadi berulang kali. Fakta ini terungkap dalam persidangan penyebaran video asusila yang melibatkan keduanya.

Roberto Sitohang, kuasa hukum PP, salah satu penyebar video asusila Gisel dan Nobu, membeberkan ihwal aktivitas yang dilakukan ibu satu anak itu dengan Nobu. Dari persidangan, kata Roberto, hubungan terlarang itu terjadi lebih dari sekali.

2 dari 5 halaman

Beberapa Kali Merekam Video

"Mereka membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju membuat video (asusila)," ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon oleh wartawan, Selasa (13/7/2021).

3 dari 5 halaman

Lebih dari 5 Kali

Ditambahkan Roberto, hubungan asusila tersebut sudah dilakukan Gisel dan Nobu lebih dari lima kali.

 

 

4 dari 5 halaman

Di Sejumlah Kota

Bukan hanya di Medan, menurut Roberto, Gisel dan Nobu melakukannya. Rupanya, ada sejumlah kota yang dijadikan lokasi.

"Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara. Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya, atau di mana gitu, saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok, dan Nobu juga mengakui itu," lanjutnya.

 

5 dari 5 halaman

Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara

Dalam persidangan kasus video 19 Detik itu, PP diputuskan bersalah oleh majelis hakim. PP divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

Terkait adanya fakta baru ini, baik Gisel maupun Nobu belum juga memberi tanggapannya.

Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan Nobu pun dikenakan wajib lapor tanpa adanya penahanan.