Liputan6.com, Jakarta - Nia Ramadhani dan ZN, supirnya, ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2021. Penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan ZN dilakukan sekira pukul 15.00 WIB. Beberapa jam berselang, Ardi Bakrie ikut menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka pun resmi menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan sabu 0,78 gram dan bong atau alat isap sabu sebagai barang bukti.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun penjara. Lewat pengacaranya, mereka sudah mengajukan rehabilitasi. Namun, semua proses hukum kini berada di tangan polisi.
Banyak Artis yang Terseret
Kasus yang dihadapi Nia dan Ardi ini merupakan salah satu dari kasus narkoba yang melibatkan artis. Sebelumnya sudah banyak artis yang terseret barang ilegal tersebut.
Sebut saja musisi Andi, Ridho Roma, Reza Artamevia, Dwi Sasono, Jefri Richol, Catherine Wilson, Fariz RM, Ahmad Albar, dan masih banyak lagi.
Co-Managing Director RCTI+ Valencia Tanoesoedibjo mengungkapkan pihaknya sangat concern untuk terus memberikan literasi akan bahaya narkoba kepada masyarakat.
’’News RCTI+ akan terus menampilkan berita-berita yang inspiratif termasuk juga bagaimana masyarakat bisa terhindar dari bahaya pengaruh narkoba,’’ kata Valencia. Menurut dia, tak hanya kalangan artis yang bisa terjerat narkoba tapi semua orang bisa terjerumus.
Advertisement
Pentingnya Tahu Bahaya Narkoba
Karena itu, pengetahuan akan bahaya narkoba harus terus digemakan agar masyarakat terhindar dari bujukan barang ilegal tersebut.
"Meski sudah ada status darurat narkoba, namun angka pelanggarannya terus naik. Bahkan, Indonesia tidak lagi jadi pasar narkoba. Indonesia kini sudah dikenal menjadi produsen narkoba yang sangat massif," dia menjabarkan.
Narkoba, kata dia, tak hanya merusak generasi muda, namun secara ekonomi sangat merugikan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut berdasarkan survei pada 2019, kerugian ekonomi yang muncul akibat kasus narkoba mencapai Rp84 triliun. Dan trennya cenderung meningkat setiap tahun.