Sukses

4 Terdakwa Kasus Prostitusi Online Artis TA Divonis 6 Hingga 10 Bulan Penjara

Sidang kasus prostitusi online artis TA telah sampai babak akhir.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA telah sampai pada tahap akhir. Sidang putusan telah digelar pada April 2021 di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam kasus ini, artis TA berstatus saksi.

Dikutip dari surat putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, empat terdakwa yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer dinyatakan bersalah.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," begitu isi putusan yang tertuang dalam surat nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg.

 

2 dari 4 halaman

Vonis

Terdakwa AH dan RJ dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Sementara terdakwa MR dan VD dipidana masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," masih dikutip dari surat putusan MA.

3 dari 4 halaman

Peran

Mereka berempat memiliki peran berbeda. AH dan RJ menggunakan situs www.bintangmawar.net untuk mengiklankan perempuan, artis, selebgram dan lainnya untuk melakukan protitusi secara online.

Para wanita yang di-posting untuk diiklankan berasal dari terdakwa MR dan VD. Masing-masing wanita memiliki tarif berbeda.

4 dari 4 halaman

Awal Penangkapan 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan seorang artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di wilayah Kota Bandung pada Desember 2020.

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) Kompol Reonald Simanjuntak, saat diamankan, TA sedang kedapatan berada dalam suatu kamar hotel bersama dengan seorang pria yang diduga akan menggunakan jasa prostitusi.