Liputan6.com, Jakarta Karen Pooroe sempat melaporkan mantan suaminya, Arya Claproth ke polisi atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Digelar pada 13 Juli 2021, persidangan pria yang dikabarkan dekat dengan Marshanda itu sudah memasuki agenda penuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ayah satu anak itu bersalah dan menuntut hukuman 2 bulan penjara.
Advertisement
Baca Juga
2 Bulan Penjara
“Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ucap Andreas Nahot selaku kuasa hukum Arya Claproth saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Advertisement
Keberatan
Merasa tak bersalah, Arya Claproth mengajukan nota pembelaan. Menurutnya, saat itu hanya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri terhadap mantan istrinya.
“Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian (anak) maupun sebelumya terkait bunuh diri," katanya.
Dugaan KDRT
“Pembelaan kami pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dikakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen. Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," ujar Andreas Nahot.
Seperti diberitakan, Karen Pooroe melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, 8 September 2019. Dalam kasus itu, Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement