Liputan6.com, Jakarta - Jeff Smith jalani sidang perdana kasus dugaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Dalam sidang tersebut, pemilik nama asli Mark Jeffery Smith didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait dakwaan tersebut, bintang film The Underdogs melalui pengacaranya Aldi Surya Kusumah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Advertisement
Baca Juga
"Karena saya kira fakta hukumnya sudah jelas. Pihak polisi sudah menjalankannya dengan profesional. Apabila saya ada keberatan dan sebagainya, pasti tadi saya ajukan eksepsi,” kata Aldi Surya Kusumah, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Tak Ajukan Saksi
Selain itu pihak Jeff Smith tidak akan megajukan saksi yang meringankan dalam perkara ini. Dengan begitu sidang selanjutnya akan langsung dengan pembacaan tuntutan.
"Langsung tuntutan. Jadi kan kami tadi langsung beruntun," ujarnya.
Advertisement
Tak Keberatan
Saat sidang, pihak Jeff Smit juga tidak keberatan dengan pernyataan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena apa yang diceritakan benar adanya.
"Kami tidak Keberatan," ujar Aldi Surya.
Penangkapan
Diketahui Jeff Smith diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D di dalam mobil.
Dalam peanngkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Jeff Smith. Saat menjalani pemeriksaan test urine hasilnya juga menyatakan dirinya positif ganja.
Advertisement