Liputan6.com, Jakarta Raffi Ahmad pada awal tahun 2021 lalu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran prokes. Raffi Ahmad bersama dengan beberapa rekan artis diketahui menghadiri sebuah acara ulang tahun ayah sambung Fachri Albar, Ricardo Gelael.
Saat menghadiri acara tersebut, suami Nagita Slavina itu tampak berfoto tanpa menggunakan masker, yang kemudian diunggah dalam akun milik Anya Geraldine. Dari situ, Raffi Ahmad kemudian dilaporkan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dan menduga bahwa suami Nagita Slavina tersebut melanggar prokes. Terlebih, saat itu Raffi Ahmad baru saja selesai menjalani vaksin Covid-19.
Namun saat ini, Raffi Ahmad telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dari kasus dugaan pelanggaran prokes yang menjeratnya itu.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putusan
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli. Raffi Ahmad sudah diputus tak bersalah dalam sidang yang berlangsung 7 Juli 2021 lalu.
"Udah diputus tanggal 7 Juli 2021. Silakan liat putusannya di sipp.pn-depok.go.id," kata Ahmad Fadli kepada wartawan pada Kamis (29/7/2021).
Advertisement
Tidak Diterima
Adapun saat dicek dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok, kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk, memang diketahui bahwa gugatan dari David Tobing tidak dapat diterima. Malahan, Majelis Hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000.
"1, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu yang tertulis dalam putusan tersebut.