Sukses

6 Fakta Perjalanan Kasus Gugatan Prokes Raffi Ahmad, Sudah Gelar Perkara Hingga Diketuk Palu Tak Bersalah

Seperti diketahui, Raffi Ahmad diduga melakukan pelanggaran prokes saat menghadiri acara pesta ulang tahun temannya pada 13 Januari 2021 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Raffi Ahmad terkena kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran medio 13 Januari 2021. Foto dirinya bersama sejumlah artis beredar tanpa mengenakan masker dalam sebuah pesta perayaan ulang tahun.

Belakangan, diketahui bahwa Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Yang menjadi perhatian, kemunculan suami Nagita Slavina tanpa mengenakan masker selang beberapa jam setelah dirinya menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Alhasil, pria bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan tersebut dilayangkan David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomer perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Berikut, 6 fakta perjalanan kasus gugatan dugaan pelanggaran prokes yang dilaporkan David Tobing terhadap Raffi Ahmad hingga berakhir dengan kemenangan ayah Rafathar Malik Ahmad itu.

 

 

 

 

 

 

 

2 dari 7 halaman

1. Awal Gugatan

David Tobing menggugat kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad setelah menerima vaksinasi dosis pertama bersama Presiden Joko Widodo.

David menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad itu berpotensi melawan hukum protokol kesehatan (prokes), seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3 dari 7 halaman

2. Sidang Perdana

Pada persidangan yang digelar pukul 10.45, Rabu (27/1/2021), Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto meminta pihak tergugat maupun penggugat untuk menunjukkan identitas masing-masing saat memulai persidangan. Namun, kuasa hukum Raffi Ahmad dari Juan Kharis Tampubolon Partner tidak dapat menunjukkan bukti kuasa hukum.

"Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa, namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” kata Eko.

"Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah katena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan," lanjut dia.

4 dari 7 halaman

3. Penjelasan Raffi Ahmad

Bintang sinetron Senandung Masa Puber dan Olivia menjelaskan alasan memenuhi undangan pengusaha Ricardo Gelael yang juga ayah pembalap mobil Sean Gelael. “Sekalian juga aku klarifikasi di sini guys, cerita yang sebenarnya itu. Jadi Pak Ricardo Gelael itu sudah seperti papa, ayah angkat aku. Sudah seperti bapak aku,” terang personel Bukan Bintang Biasa.

Penjelasan ini disampaikan sang aktor dalam video “Raffi Dipanggil Pak Jokowi dan Vaksin Kedua” yang tayang kanal YouTube Rans Entertainment, Rabu (27/1/2021). 

“Jadi habis vaksin aku syuting Dahsyat, terus aku syuting Oke Bos, habis itu aku syuting Mata Najwa. Habis Mata Najwa aku datang ke rumahnya Pak Ricardo Gelael,” ia menyambung.

Di sana, Raffi Ahmad menerapkan protokol kesehatan, menempuh rapid test antigen, dan pakai masker selama acara. “Padahal itu mah di rumah, di kediaman, di rumah (Ricardo Gelael). Setelah itu ramailah. Sebenarnya itu Anya Geraldine hanya ngepost foto biasa tapi setelah diturunin (malah viral),” urainya.

5 dari 7 halaman

4. Mediasi

Pengadilan Negeri Depok kembali menyidangkan kasus kerumunan usai menerima vaksin Covid-19 yang melibatkan Raffi Ahmad pada 3 Februari 2021. Bapak satu anak ini kembali tak hadir setelah absen di persidangan perdana.

Majelis Hakim yang dipimpin Eko Julianto sempat menunda jalannya persidangan yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Proses persidangan baru bergulir sekira pukul 11.30 WIB dengan agenda menghadirkan tergugat, dalam hal ini Raffi Ahmad.

Tidak lama dari pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. “Selanjutnya dilakukan mediasi selama 30 hari kerja, setiap hari,” ujar Eko Julianto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

6 dari 7 halaman

5. Polisi Gelar Perkara

Untuk memastikan apakah ada pelanggaran prokes, tim satgas dan kepolisian melakukan gelar perkara di kediaman Ricardo Gelael, Kamis (20/1/2021). Hasilnya, tidak ditemukan dua alat bukti untuk memenuhi unsur pidana pasal 93 juncto pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Karena itu, kasus dugaan pelanggaran protokol ini secara resmi dihentikan penyelidikannya oleh polisi. Acara pesta ulang tahun di kediaman Ricardo Gelael digelar sesuai protokol kesehatan. Hanya ada 18 tamu yang hadir dan telah diukur suhunya, serta dites swab.

"Sudah dilakukan protokol kesehatan, bukti-buktinya ada. Dari keterangan saksi sudah semuanya, dilakukan tes suhu juga swab antigen dari ke-18 orang tersebut semua negatif hasilnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).

7 dari 7 halaman

6. Menang Gugatan

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli, memastikan jika Raffi Ahmad sudah diputus tak bersalah dalam kasus gugatan dugaan melanggar prokes yang dilaporkan David Tobing. 

"Udah diputus tanggal 7 Juli 2021. Silakan liat putusannya di sipp.pn-depok.go.id," kata Ahmad Fadli kepada wartawan pada Kamis (29/7/2021).

Adapun saat dicek dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok, kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk, memang diketahui bahwa gugatan dari David Tobing tidak dapat diterima. Malahan, Majelis Hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000.

"1, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu yang tertulis dalam putusan tersebut.