Liputan6.com, Jakarta - Cynthiara Alona menjalani sidang perdana kasus dugaan praktik prostitusi anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021). Bersama dirinya juga ikut menjadi terdakwa, AA dan DA.
Sidang bintang film Diperkosa Setan itu dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan digelar secara virtual tanpa menghadirkan para terdakwa. Dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa.
Sementara para terdakwa menyaksikan sidang dari Rumah Tahanan secara online. "Kami lakukan secara virtual karena kondisi Covid-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak," ujar Depot Dariarma, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang usai persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Pembacaan Dakwaan
Adapun pada sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Depot.
Advertisement
Sidang Selanjutnya
Untuk sidang selanjutnya, masih kata Depot, akan kembali digelar pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda keterangan saksi. "Sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena pengacaranya tidak mengajukan eksepsi," tuturnya.
Digerebek
Seperti diketahui penangkapan terhadap Cynthiara Alona diawali dengan petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang menggerebek sebuah Hotel di kawasan Ciledug, Tangerang karena diduga melakukan tindak prostitusi anak di bawah umur. Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan dua orang lain yang berperan sebagai muncikari, yakni AA dan DA, sebagai tersangka.
Advertisement