Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy tengah tersandung kasus hukum karena aksi nyelenehnya yang sempat menghebohkan publik. Mengenakan bikini di pinggir jalan karena tak terima PPKM level 4 diperpanjang, menjadikan dirinya tersangka kasus dugaan pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebagai warga negara Indonesia pemilik nam asli Dinar Miswari tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku di Tanah Air.
Advertisement
Baca Juga
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Norma Budaya
Dalam masalah ini kata Aziz, Dinar Candy tidak mengindahkan norma budaya. Apalagi mengenakan bikini di pinggir jalan adalah sesuatau yang aneh dan tidak sesuai adat dan kebudaayan di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelas Aziz.
Advertisement
Terancam 10 Tahun Penjara
Karena perbuatannya, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang pornografi. Tak hanya itu ia juga didenda dengan nominal yang cukup besar.
"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Azis Andriansyah.
Tak Ditahan
Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aziz.
Advertisement