Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy tampaknya tidak menyangka aksinya berbikini di pinggir jalan bakal bermuara ke jalur hukum. Seperti diketahui, dia melakukan aksi itu sebagai bentuk protes atas perpanjangan PPKM level 4.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, pemilik nama asli Dinar Miswari mengaku menyesali perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh sang pengacara, Aconk Latief.
"Yang jelas Dinar sekarang menyesal melakukan seperti itu, apa yang dia lakukan caranya sudah menyesal melakukan seperti itu," kata Aconk di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Berdampak pada Ekonomi
Dinar Candy nekat melakukan aksi tersebut karena kondisi ekonominya terdampak. Penghasilannya sebagai disjoki menurun karena PPKM level 4.
"Yang jelas siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan. Artinya ini dampak atau aspirasi yang akan dia sampaikan, begitu stresnya dia merasakan PPKM," jelasnya.
Advertisement
Pasal
Atas perbuatannya, Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Meski begitu, dia tidak ditahan.
Tak Ditahan
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Advertisement