Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pornografi. Ini buntut dari aksinya berbikini di pinggir jalan memprotes perpanjangan PPKM level 4.
Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap artis bernama asli Dinar Miswari itu. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Ia juga diminta untuk wajib lapor.
"Sementara kami mengambil keputusan tak perlu dilakukan penahanan. Walaupun begitu, kita lihat perkembangan di kemudian hari. Selama dia kooperatif, kita tidak lakukan penahanan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (6/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemeriksaan Kejiwaan?
Azis Andriansyah juga menjawab kemungkinan polisi akan memeriksa kejiwaan wanita yang berprofesi sebagai disjoki tersebut.
"Ya, nanti kita diskusikan melalui gelar perkara. Kalau ada hal-hal yang patut dan digunakan untuk keperluan penyidikan, ya itu diperlukan. Karena kita juga masih mengumpulkan alat bukti, salah satunya keterangan ahli," tuturnya.
Advertisement
Keterangan Ahli
Menurut Azis Andriansyah, untuk sementara keterangan ahli yang dibutuhkan adalah ahli kesusilaan, budaya, pidana dan juga kemungkinan ahli IT.
"Bisa berkembang nantinya selama kegiatan penyidikan, tergantung penyidik meramu alat bukti," ujarnya.
Stres karena PPKM
Sebelumnya pengacara Aconk Latief menyebut Dinar Candy mengalami stres akibat PPKM diperpanjang. Kondisi ekonomi sang disjoki menyusut di masa pandemi.Â
"Yang jelas siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan. Artinya ini dampak atau aspirasi yang akan dia sampaikan, begitu stresnya dia merasakan PPKM," Aconk Latief menerangkan.
Advertisement