Sukses

Tak Hadir Pemeriksaan, Jerinx SID: Saya Akan Hadapi Kasus Ini dengan Gentle

Jerinx SID siap hadapi masalah hukum yang menjeratnya saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID memberikan klarifikasi atas ketidak hadirannya dalam pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2021). Bahwasanya suami Nora Alexandra tidak bisa memenuhi panggilan polisi, karena memiliki riwayat penyakit yang membuat dirinya karena tidak bisa divaksin.

Apalagi saat ini, vaksin menjadi salah satu syarat seseorang bisa bepergian keluar kota. Oleh Karenanya. pemilik nama asli I Gede Aryastina belum bisa terbang dari Bali ke Jakarta.

"Saya dalam keadaan sehat walafiat, yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya divaksin (jantung dan hepatitis), hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengkonfirmasi perihal ini ke penyidik," tulis Jerinx SID di akun Instagram pribadinya @_jrxsid_ Senin (9/8/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Ingatkan Adam Deni

Dalam unggahannya Jerinx SID juga menyampaikan pesan untuk Adam Deni. Apalagi pria yang melaporkannya ke polisi ingin Jerinx dijemput paksa bila tak hadir dalam pemeriksaan berikutnya.

“Saudara AD tolong jangan mendikte penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan,” tulis Jerinx.

3 dari 4 halaman

Hadapi Dengan Gentle

Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak akan lari dalam masalah ini. Bila sudah waktunya ia akan pasti melangkahkan kakinya ke Jakarta.

“Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle & pasti akan datang ke Jakarta,” tulis Jerinx.

4 dari 4 halaman

Kasus

Sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.

Lantaran tidak hadir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua kepada dalam waktu dekat ini.