Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya membebaskan dr Richard Lee setelah sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Razman Arif Nasution, kuasa hukum dr Richard Lee, mengatakan bahwa kliennya bebas atas perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya itu. Selama pemeriksaan, pria yang tengah berseteru dengan Kartika Putri itu dinilai sangat kooperatif.
Advertisement
Baca Juga
"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," ujar Razman, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Baik
Selama pemeriksaan, dr Richard Lee mendapat perlakuan yang baik dari penyidik. Bahkan, urusan tidur pun sangat diperhatikan.
"Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik," kata Razman.
Advertisement
Tidak Wajib Lapor
Meski dibebaskan, Razman mengklaim bahwa kliennya tidak wajib melakukan wajib lapor. Apalagi, kasus yang dialaminya bukanlah perkara yang berat.
"Tidak (wajib lapor). Bukan kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ujar Razman.
Teima Kasih
Sementara itu, Richard Lee mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melayaninya dengan baik selama proses penyidikan sampai akhirnya dibebaskan.
"Yang saya bisa ucapkan, terima kasih semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, wadir bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, masyarakat Indonesia. Banyak banget orang Indonesia yang doakan saya. Terima kasih," tutur dr Richard Lee.
Advertisement