Sukses

6 Fakta di Balik Penangguhan Penahanan dr Richard Lee, dari Sikap Kooperatif Hingga Mendadak Bungkam

Setelah diperiksa intensif, dr Richard Lee tak ditahan polisi. Berikut 6 fakta di balik terbitnya penangguhan penahanan Richard Lee.

Liputan6.com, Jakarta Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Ditreskrimsus Polda Metrojaya akhirnya memulangkan dokter kecantikan sekaligus YouTuber, dr Richard Lee. Kabar ini tersiar pada Kamis (12/8/2021).

Dokter yang berseteru dengan Kartika Putri itu lega karena aparat menerbitkan kebijakan penangguhan penahanan. “Saya sudah kembali. Terima kasih support kalian. Sayang kalian banyak-banyak,” cuitnya di medsos, pada hari yang sama.

Meski demikian, suami Reni Effendi mesti pasang kuda-kuda menghadapi polisi yang membidik dengan dua pasal. Berikut 6 fakta di balik penahanan Richard Lee yang dihimpun Showbiz Liputan6.com.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 7 halaman

1. Dugaan Pencurian Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, polisi menyita akun Instagram Richard. Beberapa hari kemudian terjadi akses ilegal dan pencurian oleh seseorang.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik. Ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun (yang sekarang menjadi barang bukti penyidik) dilakukan sendiri oleh RL,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

3 dari 7 halaman

2. Dugaan Akses Ilegal

Yusri menjelaskan kepada awak media, pada 9 Agustus 2021, Richard Lee diduga mengakses akun Instagram yang telah disita aparat itu. Pihak kepolisian tentu saja tak tinggal diam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ada di penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya satu ilegal akses yang dilakukan oleh RL,” Yusri menerangkan.

4 dari 7 halaman

3. Dibidik Pasal Ganda

Setelah menjemput paksa dan memeriksa intensif, polisi membidik Richard Lee dengan pasal ganda. “Yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP,” Yusri membeberkan.

Ancamannya di Pasal 30, jika semua unsur memenuhi, adalah maksimal delapan tahun penjara. Richard Lee dan pengacaranya, Razman Arif Nasution kini menyusun strategi menghadapi perkembangan kasus hukum ini.

5 dari 7 halaman

4. Sikap Kooperatif

Setelah memeriksa Richard Lee, polisi menerbitkan kebijakan penangguhan penahanan. “Dia sudah selesai menjalani pemeriksaan dan kooperatif. Kemudian tidak kita lakukan penahanan,” Yusri menjelaskan.

Penyidik memberlakukan wajib lapor bagi Richard Lee. Atas terbitnya penangguhan penahanan, Razman berterima kasih kepada Kapolri. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kasus klien saya Dokter Richard,” ungkapnya.

6 dari 7 halaman

5. Peluk Erat Istri Tercinta

Penangguhan penahanan direspons hangat Reni Effendil. Ia mengunggah video dipeluk erat suami di pusat perbelanjaan yang sepi. “Terima kasih semuanya, suami saya sudah kembali. Semua berkat doa dan dukungan kalian,” tulisnya di video itu.

Terima kasih Tuhan, Engkau sungguh baik, masih banyak orang baik. Terima kasih atas dukungannya semuanya,” cuit Reni Effendi menyertai unggahan yang dibanjiri lebih dari 3.000 komentar.

7 dari 7 halaman

6. Batal Ditahan dan Bungkam

Setelah menerima penangguhan penahanan, dr Richard Lee malah bungkam. “Saya tidak akan memberikan komentar apapun terkait kasus saya. Saya tidak akan bahas kasus saya di medsos manapun,” tulisnya di Instagram Stories, Jumat (13/8/2021).

Saya takut salah berbicara dan nantinya akan memperkeruh suasana. Segala sesuatu tentang kasus saya, telah diurus secara penuh oleh pengacara saya, Razman Nasution,” Richard beralasan.