Liputan6.com, Jakarta Masalah antara Ayu Ting Ting dengan seorang hater yang membully Bilqis serta keluarganya, masih belum juga selesai. Malahan, Ayu Ting Ting secara resmi telah membuat laporan kepolisian terhadap seorang warganet berinisial KD itu.
Ayu Ting Ting didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH, melaporkan akun hater yang diketahui adalah @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Yang rupanya, akun tersebut sudah sejak beberapa tahun ke belakang memang terus-terusan melakukan bullying terhadap Ayu Ting Ting dan putrinya, Bilqis Khumairah Razak, serta keluarganya yang lain.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Membuat Laporan
"Jadi hari ini saya mendampingi Ayu Ting Ting untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan satu akun namanya gundik empang yang ternyata setelah dicermati konsisten sejak 2017 isinya adalah Bullyan terhadap Ayu dan juga anaknya juga keluarganya," kata Minola Sebayang dilansir dari tayangan YouTube di kanal Star Story pada Jumat (20/8/2021).
"Selama ini Ayu tidak menanggapi bully-an tersebut, dianggap dingin saja sama ayu tapi lama kelamaan karena terlalu sering, apalagi bilais juga sudah semakin besar ya, sangat tidak baik jika kemudian jejak digital yang ada itu menjadi hal yang diketahui di kemudian hari," sambungnya.
Â
Advertisement
Mempertimbangkan
Meski pelaku yang saat ini diketahui tengah berada di luar negeri itu telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Setelah mempertimbangkan dengan cukup matang dan serius, Ayu hubungi saya dan tadi kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan yang dilakukan oleh akun gundik empang dan tentu adalah pemilik akunnya," katanya lagi. Â
Â
Proses Tetap Berjalan
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebagai sesama manusia, Ayu Ting Ting memang sudah memaafkan pelaku. Namun kejahatannya harus tetap diproses secara hukum, mengingat ini adalah pelanggaran tindak pidana.
"Pemilik akunnya kan sudah memposting video permainan maaf ya mengakui itu perbuatannya, tapi kan konteksnya dengan hukum pidana maka perbuatan itu tidak bisa hapus karena ada perdamaian dan juga adanya permintaan maaf," jelasnya lagi.
"Kalau perdata mungkin dengan damai dan maaf mungkin bisa selesai tapi karena pidana, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan jadi oleh karena itu maafnya tetap dimaafkan secara personal sesama manusia tapi secara proses hukum tetap perbuatannya yang sudah memberikan jejak digital dan juga di dalam hatinya Ayu tetap dilakukan proses hukum itu tujuan kami," tutup Minola Sebayang.
Advertisement